Author: Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Di Tengah Pandemi Covid 19
Menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2020M Pemerintah kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait tata cara shalat dan pemotongan hewan kurban di tengah kondisi pendemi Covid 19 yang jatuh tepat hari. Jumat 31 Juli 2020. Penjabat Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin menjelaskan, Pemerintah kota telah menetapkan lokasi shalat Idul Adha, menurutnya Pemkot Makassar mengizinkan penyelenggaraan shalat Idul Adha hanya di masjid-masjid yang sudah menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat. “Bagi warga yang ingin melaksanakan shalat di Masjid dianjurkan yang betul-betul sehat. Saat menuju ke Masjid setiap warga harus membawa sajadah dari rumah masing-masing. Mereka juga harus menjamin bahwa perangkat shalat yang dibawa harus slot demo betul betul steril disamping itu masjid wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak,” katanya.